Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum memangku jabatan, Ketua dan Wakil Ketua wajib diambil sumpah dan janji menurut agama dan kepercayaannya oleh Menteri. (2) Pengambilan sumpah dan janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda