Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi menyampaikan nama calon Ketua dan calon wakil Ketua kepada Menteri untuk dipilih. (2) Nama calon Ketua dan calon Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua.
Koreksi Anda