Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Seleksi calon Ketua dan calon Wakil Ketua dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
(2) Tata cara seleksi calon Ketua dan calon Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh panitia seleksi.
Koreksi Anda
