Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua, Kepala Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan, Kepala Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan, dan Sekretaris harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dan jika terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda