Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Ketua menyampaikan laporan kepada Menteri atas pelaksanaan tugasnya paling sedikit satu kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Ketua menyampaikan laporan kinerja akhir masa jabatan kepada Menteri.
Koreksi Anda
