Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPPI: a. bersifat independen, objektif, dan profesional; b. bertanggung jawab atas objektivitas dan kebenaran hasil penyelidikan; c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi hasil penyelidikan.
Koreksi Anda