Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, tata persuratan, dan dokumentasi; c. pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang penguatan dan pengembangan KPPI; d. pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan barang milik negara; e. pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta diseminasi informasi terkait dengan penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan pengamanan; dan f. pelaksanaan administrasi penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan pengamanan.
Koreksi Anda