Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Teks Saat Ini
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KPPI.
Koreksi Anda
