Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas mencari pembuktian atas dugaan terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri di sektor hasil industri dan pertambangan sebagai akibat lonjakan jumlah impor barang yang diselidiki.
(2) Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mempunyai tugas mencari pembuktian atas dugaan terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri di sektor pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan sebagai akibat lonjakan jumlah impor barang yang diselidiki.
Koreksi Anda
