Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, merupakan unsur pelaksana di bidang penyelidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan, dan Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas anggota yang berasal dari aparatur sipil negara.
(3) Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan.
(4) Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan.
Koreksi Anda
