Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KPPI.
Koreksi Anda
