Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi KPPI terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Subkomite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan; d. Subkomite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan; dan e. Sekretariat. (2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi KPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda