Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) KPPI merupakan lembaga nonstruktural.
(2) KPPI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda
