Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
2. Komite Pengamanan Perdagangan INDONESIA yang selanjutnya disingkat KPPI adalah komite yang melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan.
Koreksi Anda
