Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) PNS dapat melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) kali jenjang pendidikan di atasnya, setelah memenuhi persyaratan:
a. mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian;
b. prestasi pendidikan berpredikat paling rendah cumlaude atau setara;
c. tidak pernah menjalani perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar; dan
d. mempertimbangkan sisa masa kerja setelah menyelesaikan Tugas Belajar.
(2) Persetujuan pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, didasarkan pada rencana kebutuhan Tugas Belajar Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
