Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Tugas Belajar harus menyampaikan laporan secara tertulis setelah menyelesaikan Tugas Belajar kepada Pimpinan Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pegawai yang bersangkutan menyelesaikan Tugas Belajar dengan melampirkan:
a. penilaian kinerja pegawai 1 (satu) tahun terakhir;
dan
b. surat keterangan lulus/ijazah dan transkrip nilai akademik.
(3) Unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian melakukan pengaktifan kembali Pegawai Tugas Belajar berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan menempatkan ke unit kerja dengan jabatan sesuai hasil assessment yang dilakukan setelah Tugas Belajar.
(4) Pengaktifan kembali Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian dari Pegawai Tugas Belajar apabila:
a. Pegawai Tugas Belajar belum menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan masa Tugas Belajar sebanyak 2 (dua) periode dengan masing- masing periode selama 6 (enam) bulan atau sesuai dengan rekomendasi dari institusi pendidikan tempat Pegawai Tugas Belajar; dan
b. ditetapkan pembatalan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(5) Pegawai Tugas Belajar yang telah aktif bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bekerja kembali pada Kementerian Perdagangan.
(6) Kewajiban untuk bekerja kembali pada Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan ketentuan pegawai wajib bekerja dengan Ikatan Dinas 2 (dua) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar setelah menyelesaikan Tugas Belajar.
Koreksi Anda
