Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembatalan Tugas Belajar dapat dilakukan dengan ketentuan: a. terdapat bukti bahwa Pegawai Tugas Belajar memberikan keterangan palsu terkait persyaratan Tugas Belajar; b. Pegawai Tugas Belajar yang diberikan Tugas Belajar dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; c. tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; d. Pegawai Tugas Belajar yang diberikan Tugas Belajar mengajukan permohonan pengunduran diri; atau e. kepentingan dinas atau kepentingan organisasi yang mengharuskan Pegawai Tugas Belajar tetap melaksanakan tugas baik di lingkungan Kementerian Perdagangan maupun di Instansi lain. (2) Prosedur pembatalan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pimpinan Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian mengusulkan pembatalan keputusan Tugas Belajar kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan dengan melampirkan bukti atau kelengkapan data pendukung sesuai dengan alasan pembatalannya; b. pembatalan pemberian Tugas Belajar ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan atas nama Menteri; c. keputusan penetapan pembatalan pemberian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada huruf b diserahkan kepada Pegawai Tugas Belajar dan salinannya disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja, Pimpinan Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian, dan pejabat lain yang terkait; dan d. pembatalan pemberian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada huruf b ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak boleh mendaftar program beasiswa baik dalam negeri maupun luar negeri selama 2 (dua) tahun setelah dikeluarkan keputusan pembatalan Tugas Belajar pegawai yang bersangkutan.
Koreksi Anda