Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Tugas Belajar dalam negeri dan luar negeri berkewajiban: a. menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk sebelum pelaksanaan Tugas Belajar dimulai; b. menandatangani perjanjian Tugas Belajar sebelum menjalankan Tugas Belajar; c. melaporkan keberadaannya kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat Tugas Belajar bagi PNS yang Tugas Belajar di luar negeri; d. melaporkan alamat tempat tinggal dan institusi pendidikan tempat Tugas Belajar dilaksanakan kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian; e. melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar setiap semester kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian; f. mengikuti seluruh proses perkuliahan dan mendapat gelar sesuai dengan program yang diambil; dan g. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai format perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda