Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai dengan status Tugas Belajar berhak: a. mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. masa kerja dihitung secara penuh; c. mendapat kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mendapat kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mendapat penilaian kinerja; dan f. penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda