Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Tugas Belajar bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Perdagangan;
b. pemerintah negara asing, badan internasional, badan swasta nasional, badan swasta internasional, lembaga pendidikan nasional, atau lembaga pendidikan internasional; dan
c. sistem pembiayaan bersama (cost sharing).
(2) Pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Tugas Belajar di dalam negeri meliputi:
a. biaya pendaftaran (registration fee);
b. biaya orientasi atau matrikulasi;
c. biaya pendidikan (tuition fee);
d. biaya bantuan buku (book allowance);
e. biaya bantuan penelitian atau penyusunan skripsi, tesis, atau disertasi;
f. biaya hidup (living allowance); dan
g. biaya wisuda.
(3) Pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Tugas Belajar di luar negeri meliputi:
a. biaya perjalanan pergi saat mulai Tugas Belajar dan pulang setelah selesai Tugas Belajar dari tempat Tugas Belajar;
b. biaya pendaftaran (registration fee);
c. biaya cek kesehatan;
d. biaya pembuatan visa;
e. biaya penempatan awal (settlement allowance);
f. biaya orientasi atau matrikulasi;
g. biaya pendidikan (tuition fee);
h. biaya bantuan buku (book allowance);
i. biaya bantuan penelitian atau penyusunan skripsi, tesis, atau disertasi;
j. biaya asuransi kesehatan;
k. biaya hidup (living allowance); dan
l. biaya wisuda.
(4) Pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditanggung oleh pemberi Tugas Belajar.
Koreksi Anda
