Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Tugas Belajar bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Perdagangan; b. pemerintah negara asing, badan internasional, badan swasta nasional, badan swasta internasional, lembaga pendidikan nasional, atau lembaga pendidikan internasional; dan c. sistem pembiayaan bersama (cost sharing). (2) Pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Tugas Belajar di dalam negeri meliputi: a. biaya pendaftaran (registration fee); b. biaya orientasi atau matrikulasi; c. biaya pendidikan (tuition fee); d. biaya bantuan buku (book allowance); e. biaya bantuan penelitian atau penyusunan skripsi, tesis, atau disertasi; f. biaya hidup (living allowance); dan g. biaya wisuda. (3) Pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Tugas Belajar di luar negeri meliputi: a. biaya perjalanan pergi saat mulai Tugas Belajar dan pulang setelah selesai Tugas Belajar dari tempat Tugas Belajar; b. biaya pendaftaran (registration fee); c. biaya cek kesehatan; d. biaya pembuatan visa; e. biaya penempatan awal (settlement allowance); f. biaya orientasi atau matrikulasi; g. biaya pendidikan (tuition fee); h. biaya bantuan buku (book allowance); i. biaya bantuan penelitian atau penyusunan skripsi, tesis, atau disertasi; j. biaya asuransi kesehatan; k. biaya hidup (living allowance); dan l. biaya wisuda. (4) Pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditanggung oleh pemberi Tugas Belajar.
Koreksi Anda