Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Tugas Belajar pada perguruan tinggi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c hanya dapat dilakukan apabila:
a. terdapat hubungan bilateral antara pemerintah INDONESIA dan pemerintah negara yang bersangkutan; dan
b. diakui oleh negara yang bersangkutan dan pemerintah INDONESIA.
Koreksi Anda
