Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Tugas Belajar pada perguruan tinggi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c hanya dapat dilakukan apabila: a. terdapat hubungan bilateral antara pemerintah INDONESIA dan pemerintah negara yang bersangkutan; dan b. diakui oleh negara yang bersangkutan dan pemerintah INDONESIA.
Koreksi Anda