Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang pendidikan yang diberikan kepada Pegawai Tugas Belajar yaitu Pendidikan Akademik atau pendidikan dan pelatihan gelar yang meliputi: a. program pendidikan sarjana; b. program pendidikan magister; dan c. program pendidikan doktor.
Koreksi Anda