Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Tugas Belajar yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar sesuai jangka waktu, wajib mengembalikan/menyetor ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan selama masa Tugas Belajar ditambah 100% (seratus persen) melalui proses tuntutan ganti rugi kerugian negara. (2) Pegawai Tugas Belajar yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar karena keadaan kahar dan/atau kesehatan yang disertai bukti, pengembalian tuntutan ganti rugi kerugian negara akan dibahas dalam perjanjian dengan pimpinan unit yang melaksanakan fungsi kepegawaian dan fungsi keuangan.
Koreksi Anda