Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi Pegawai Tugas Belajar Biaya Mandiri dilakukan untuk mengetahui proses perkembangan atau kemajuan pelaksanaan disiplin belajar Pegawai Tugas Belajar Biaya Mandiri.
(2) Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Setiap Pimpinan Unit Kerja harus melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar Biaya Mandiri dan dilaporkan kepada Pimpinan Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian.
Koreksi Anda
