Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dengan status Tugas Belajar Biaya Mandiri berhak:
a. mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. masa kerja dihitung secara penuh;
c. mendapat kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. mendapat penilaian kinerja.
(2) Pegawai status Tugas Belajar Biaya Mandiri wajib:
a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan;
b. melakukan tugas kedinasan sehari-hari sebagai PNS;
c. melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar Biaya Mandiri setiap tahun kepada Pimpinan Unit Kerja pegawai yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian; dan
d. membuat penilaian kinerja.
Koreksi Anda
