Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas Belajar Biaya Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan:
a. melanjutkan pendidikan formal;
b. biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai Tugas Belajar;
c. tidak meninggalkan tugas kedinasan dan/atau tugas pekerjaan sehari-hari;
d. penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik;
e. mendapat rekomendasi dan izin dari Pimpinan Unit Kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh dan menunjang pelaksanaan tugasnya;
f. waktu perkuliahan yang dipilih bukan kelas jauh dan/atau kelas Sabtu-Minggu;
g. bidang atau program studi yang diikuti telah terakreditasi paling rendah B atau baik sekali yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
h. tidak dalam proses atau menjalani penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
i. tidak menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
j. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan sehat dari dokter pemerintah.
(2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kelengkapan dokumen berupa:
a. fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS dan PNS;
b. fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir;
c. fotokopi dokumen penilaian kinerja PNS 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik;
d. fotokopi surat keputusan pangkat terakhir;
e. fotokopi surat keputusan jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan;
f. surat izin dan rekomendasi Pimpinan Unit Kerja;
g. surat keterangan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat;
h. surat keterangan penerimaan atau sedang menjalani studi dari institusi pendidikan;
i. surat keterangan akreditasi program studi dan institusi pendidikan; dan
j. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
Koreksi Anda
