Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS dapat melanjutkan pendidikan melalui Tugas Belajar Biaya Mandiri. (2) Tugas Belajar Biaya Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan di dalam negeri untuk Pendidikan Akademik.
Koreksi Anda