Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja menyusun rencana kebutuhan Tugas Belajar sesuai dengan kebutuhan pada unit kerja.
(2) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi informasi mengenai:
a. jenis kompetensi yang dibutuhkan;
b. jenjang pendidikan dan program studi yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan organisasi;
c. kualifikasi akademik calon Pegawai Tugas Belajar;
dan
d. jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar.
(4) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian dengan tembusan sekretaris unit kerja pimpinan tinggi madya sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda
