Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar disusun dalam rangka pemenuhan dan pengembangan kompetensi pegawai.
(2) Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengusulan rencana kebutuhan Tugas Belajar; dan
b. penetapan kebutuhan Tugas Belajar.
Koreksi Anda
