Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar disusun dalam rangka pemenuhan dan pengembangan kompetensi pegawai. (2) Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengusulan rencana kebutuhan Tugas Belajar; dan b. penetapan kebutuhan Tugas Belajar.
Koreksi Anda