Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang atas nama pejabat pembina kepegawaian kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam maupun di luar negeri bukan atas biaya sendiri dan meninggalkan tugas sehari-hari. 3. Tugas Belajar Biaya Mandiri adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang atas nama pejabat pembina kepegawaian kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di dalam negeri atas biaya sendiri dan tetap menjalankan tugasnya sebagai PNS. 4. Pegawai Tugas Belajar adalah PNS Kementerian Perdagangan yang diberikan Tugas Belajar. 5. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. 6. Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja pada Kementerian Perdagangan bagi PNS setelah menyelesaikan Tugas Belajar. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 8. Pimpinan Unit Kerja adalah pejabat tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda