Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
4. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
5. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku UNDANG-UNDANG tentang Kepabeanan.
6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan Tempat Penimbunan Berikat.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.