Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 15-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114/M-DAG/PER/12/2015 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016

PERMEN Nomor 15-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.