Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal mengoordinasikan pelaksanaan Misi Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri. (2) Menteri melalui Direktur Jenderal mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan Misi Dagang kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan/atau lembaga lain. (3) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan/atau lembaga lain menyatakan keikutsertaan pada Misi Dagang secara tertulis yang disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Koreksi Anda