Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Selain berkoordinasi dengan Menteri, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri dalam keikutsertaan Pameran Dagang di luar negeri.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada saat persiapan, pelaksanaan, dan pasca keikutsertaan Pameran Dagang di luar negeri.
Koreksi Anda
