Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha dan/atau lembaga lain yang ikut serta secara mandiri pada Pameran Dagang di luar negeri paling sedikit mencantumkan simbol/logo citra INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda