Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Stan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) didesain secara
khusus dan paling sedikit mencantumkan simbol/logo citra INDONESIA dan identitas visual.
(2) Simbol/logo citra INDONESIA dan identitas visual serta contoh pengaplikasian simbol/logo citra INDONESIA dan identitas visual pada desain stan pameran dagang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
