Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) didesain secara khusus dan paling sedikit mencantumkan simbol/logo citra INDONESIA dan identitas visual. (2) Simbol/logo citra INDONESIA dan identitas visual serta contoh pengaplikasian simbol/logo citra INDONESIA dan identitas visual pada desain stan pameran dagang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda