Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Keikutsertaan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah pada Pameran Dagang di luar negeri dilakukan dengan menempati stan dengan luas lahan paling sedikit 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi).
(2) Pemenuhan stan dengan luas lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah secara mandiri atau bersama-sama.
Koreksi Anda
