Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan perencanaan keikutsertaan pada Pameran Dagang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah paling sedikit mempertimbangkan:
a. kredibilitas Penyelenggara Pameran Dagang;
b. kesesuaian sektor produk Pameran Dagang dengan prioritas nasional dan/atau potensi daerah;
c. capaian penyelenggaraan sebelumnya dan/atau potensi capaian penyelenggaraan Pameran Dagang;
d. sarana dan prasarana pendukung Pameran Dagang;
dan
e. kebijakan di negara setempat.
(2) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah menyampaikan rencana keikutsertaan dan laporan keikutsertaan pada Pameran Dagang di luar negeri kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Penyampaian rencana keikutsertaan pada Pameran Dagang di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk:
a. keikutsertaan selama periode 1 (satu) tahun berikutnya, dilakukan paling lambat tanggal 15 Desember tahun anggaran berjalan; atau
b. setiap keikutsertaan, dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum tanggal pelaksanaan.
(4) Rencana keikutsertaan pada Pameran Dagang di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi mengenai:
a. waktu pelaksanaan;
b. tempat pelaksanaan;
c. luas lahan stan;
d. profil Pelaku Usaha yang diikutsertakan;
e. potensi nilai transaksi; dan
f. kegiatan bisnis lain.
(5) Laporan keikutsertaan pada Pameran Dagang di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal pelaksanaan.
(6) Laporan keikutsertaan pada Pameran Dagang di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. waktu pelaksanaan;
b. tempat pelaksanaan;
c. jumlah Pelaku Usaha yang diikutsertakan;
d. luas lahan stan;
e. produk Barang dan/atau Jasa yang dipamerkan;
f. kontak dagang;
g. capaian nilai transaksi atau potensi nilai transaksi;
h. kegiatan bisnis lain; dan
i. evaluasi atas keikutsertaan Pameran Dagang.
(7) Penyampaian rencana keikutsertaan dan laporan keikutsertaan pada Pameran Dagang di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik melalui sistem terpadu berbasis teknologi informasi atau korespondensi.
Koreksi Anda
