Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perencanaan penyelenggaraan Misi Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah Daerah menyampaikan rencana penyelenggaraan dan laporan penyelenggaraan Misi Dagang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Penyampaian rencana penyelenggaraan Misi Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. penyelenggaraan selama periode 1 (satu) tahun berikutnya, dilakukan paling lambat tanggal 15 Desember tahun anggaran berjalan; atau
b. setiap penyelenggaraan, dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum tanggal pelaksanaan.
(3) Rencana penyelenggaraan Misi Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai:
a. waktu penyelenggaraan;
b. tempat penyelenggaraan;
c. target peserta; dan
d. kegiatan bisnis lain.
(4) Laporan penyelenggaraan Misi Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal pelaksanaan Misi Dagang.
(5) Laporan penyelenggaraan Misi Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai:
a. waktu penyelenggaraan;
b. tempat penyelenggaraan;
c. jumlah Pelaku Usaha yang diikutsertakan;
d. Barang dan/atau Jasa yang diikutsertakan;
e. kontak dagang;
f. capaian nilai transaksi atau potensi nilai transaksi;
dan
g. kegiatan bisnis lain.
(6) Penyampaian rencana penyelenggaraan dan laporan penyelenggaraan Misi Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui sistem terpadu berbasis teknologi informasi atau korespondensi.
Koreksi Anda
