Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan perencanaan penyelenggaraan Misi Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah mempertimbangkan potensi perdagangan dengan negara tujuan.
Koreksi Anda