Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Misi Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan melalui kegiatan paling sedikit berupa:
a. forum bisnis; dan
b. penjajakan bisnis (business matching).
(2) Forum bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk pertemuan bisnis yang melibatkan unsur pemerintah dan pelaku usaha negara setempat.
(3) Penjajakan bisnis (business matching) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk pertemuan antara Pelaku Usaha dan pelaku usaha negara setempat untuk mendapatkan kontak dagang.
Koreksi Anda
