Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Misi Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan melalui kegiatan paling sedikit berupa: a. forum bisnis; dan b. penjajakan bisnis (business matching). (2) Forum bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk pertemuan bisnis yang melibatkan unsur pemerintah dan pelaku usaha negara setempat. (3) Penjajakan bisnis (business matching) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk pertemuan antara Pelaku Usaha dan pelaku usaha negara setempat untuk mendapatkan kontak dagang.
Koreksi Anda