Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan Pameran Dagang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah harus mencantumkan paling sedikit simbol/logo citra INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda