Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan perencanaan penyelenggaraan Pameran Dagang di luar negeri, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah mempertimbangkan paling sedikit:
a. potensi perdagangan dengan negara setempat;
b. kesesuaian sektor produk Pameran Dagang dengan prioritas nasional dan/atau potensi daerah;
c. kredibilitas Penyelenggara Pameran Dagang; dan
d. kebijakan di negara setempat.
(2) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah menyampaikan rencana penyelenggaraan dan laporan penyelenggaraan Pameran Dagang di luar negeri kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Penyampaian rencana penyelenggaraan Pameran Dagang di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:
a. penyelenggaraan selama periode 1 (satu) tahun berikutnya, dilakukan paling lambat tanggal 15 Desember tahun anggaran berjalan; atau
b. setiap penyelenggaraan, dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum tanggal pelaksanaan.
(4) Rencana penyelenggaraan Pameran Dagang di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi mengenai:
a. waktu penyelenggaraan;
b. tempat penyelenggaraan;
c. luas lahan tempat penyelenggaran;
d. target jumlah Pelaku Usaha yang memamerkan Barang dan/atau Jasa;
e. profil Penyelenggara Pameran Dagang yang bekerja sama dalam penyelenggaraan Pameran Dagang;
f. target jumlah pengunjung dan target nilai transaksi;
dan
g. kegiatan pendukung.
(5) Laporan penyelenggaraan Pameran Dagang di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal pelaksanaan.
(6) Laporan penyelenggaraan Pameran Dagang di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. waktu penyelenggaraan;
b. tempat penyelenggaraan;
c. luas lahan tempat penyelenggaran;
d. jumlah peserta;
e. jumlah pengunjung;
f. Barang dan/atau Jasa yang dipamerkan;
g. kontak dagang;
h. capaian nilai transaksi atau potensi nilai transaksi;
i. kegiatan pendukung; dan
j. evaluasi atas penyelenggaraan Pameran Dagang.
(7) Penyampaian rencana penyelenggaraan dan laporan penyelenggaraan Pameran Dagang di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara
elektronik melalui sistem terpadu berbasis teknologi informasi atau korespondensi.
Koreksi Anda
