Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Pameran Dagang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah harus bekerja sama dengan Penyelenggara Pameran Dagang dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di negara tempat penyelenggaraan Pameran Dagang.
Koreksi Anda
