Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Misi Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b dilakukan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan/atau lembaga lain.
(2) Lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perguruan tinggi, asosiasi, organisasi kemasyarakatan, yayasan, dan badan lainnya.
(3) Penyelenggaraan Misi Dagang oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(4) Menteri dapat memberikan mandat penyelenggaraan Misi Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
