Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Pameran Dagang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah mengikutsertakan Pelaku Usaha, koperasi, dan/atau lembaga lain.
(2) Lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perguruan tinggi, asosiasi, organisasi kemasyarakatan, yayasan, dan badan lainnya.
Koreksi Anda
