Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pameran Dagang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diselenggarakan dan/atau diikuti oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda