Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
Teks Saat Ini
Pameran Dagang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diselenggarakan dan/atau diikuti oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
