Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan Promosi Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Kewenangan pengoordinasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda