Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan Promosi Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Kewenangan pengoordinasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
