Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memperkenalkan dan memperluas akses pasar bagi Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri sekaligus untuk membangun citra positif INDONESIA dengan cara: a. menyelenggarakan Promosi Dagang; dan/atau b. keikutsertaan pada Promosi Dagang. (2) Promosi Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Pameran Dagang di luar negeri; dan b. Misi Dagang.
Koreksi Anda