Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memperkenalkan dan memperluas akses pasar bagi Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri sekaligus untuk membangun citra positif INDONESIA dengan cara:
a. menyelenggarakan Promosi Dagang; dan/atau
b. keikutsertaan pada Promosi Dagang.
(2) Promosi Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Pameran Dagang di luar negeri; dan
b. Misi Dagang.
Koreksi Anda
