Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b berupa: a. lahan dan stan Pameran Dagang yang menggunakan desain khusus; b. ruang pertemuan Misi Dagang; dan/atau c. penerjemah. (2) Bantuan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c berupa: a. peluang pasar produk ekspor INDONESIA; dan/atau b. calon pembeli potensial.
Koreksi Anda